Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Driver Online Diancam Hukuman Mati

Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Driver Online Diancam Hukuman Mati
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Tersangka Iwan (kanan) dan Sulaiman (kiri) saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Agung Dwipayana


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - 
Dua tersangka perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Gandus pada Sabtu (28/12/2019) lalu diancam hukuman mati.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2019).

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Anom.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.

Berita Rekomendasi

"Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman," jelas Anom.

Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.

"Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan," papar Anom.

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban.

Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.

"Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut," kata Anom.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tambang plastik milik tersangka serta sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP," jelas Anom.

Sementara tersangka Sulaiman mengakui kepemilikan senjata api air softgun tersebut.

Namun menurutnya, senjata tersebut tak sempat digunakannya untuk menembak tubuh korban.

"Saya bawa softgun tapi hanya dipukulkan ke wajah korban saja saat ia meronta waktu Iwan menjerat korban pakai tali tambang. Selanjutnya saya tusuk korban berkali-kali," kata Sulaiman.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul UPDATE Pembunuhan Driver Online: Sulaiman Akui Bawa Pistol Softgun, Tapi Tak Sempat Menembakkannya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas