Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak & Aniaya Saat Ditagih Utang, Anak Bupati Dapat Hukuman 2 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Tembak & Aniaya Saat Ditagih Utang, Anak Bupati Dapat Hukuman 2 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka tersangka kasus penembakan pengusaha konstruksi. 

TRIBUNNEWS.COM Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar penembakan seorang kontraktor oleh anak pejabat.

Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka sekaligus ASN Pemkab Majalengka golongan 3 A menembak dan menganiaya seorang kontraktor pada Minggu (10/11/2019) lalu.

Korban, Panji Pamungkas dianiaya di Ruko Hana Sakura, Cigasong Majalengka, Jawa Barat pada malam hari.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah menagih utang uang proyek pada Irfan sebesar Rp 500 juta.

 Potret Terbaru Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Didampingi Mulan Jameela, Al, El dan Dul

Akibat penembakan dan penganiayaan tersebut, korban menderita luka tembak di tangannya.

Selain korban, tiga orang pegawai sekaligus pegawainya juga mengalami luka-luka di bagian muka dan kepala.

Melansir dari Kompas.com, akibat insiden tersebut Irfan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2019.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Panji Kusuma jadi korban penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka.
Panji Kusuma jadi korban penembakan oknum ASN Pemkab Majalengka yang disebut anak kedua dari Bupati Majalengka. (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

"Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-Undang KUHP ya dan Undang-Undang darurat tentang Penggunaan Senjata Api.

Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas