Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Terbongkar, Pelaku Mengaku Hanya untuk Koleksi
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggerebek pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggerebek pabrik senjata api (senpi) rakitan di Sukadana Ilir, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pabrik telah beroperasi sejak 2016 dan senpi dijual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Ariyanto menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada 25 Desember 2019.
Dari penggerebekan tersebut, Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku, FW (47), selaku pemilik sekaligus pembuat senpi.
Saat penggerebekan pabrik itu, polisi mendapati puluhan alat pembuat senpi rakitan.
Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang.
Baca: Kata-kata Mutiara Selamat Tahun Baru 2020, Cocok untuk Update Status FB, WhatsApp, Twitter dan IG
Baca: Dikabarkan Sudah Deal dengan Bhayangkara FC, Makan Konate Batal Merapat, Faktor Persib Bandung?
Kemudian, 3 butir amunisi serta seperangkat alat pembuatan senpi berupa mesin gerinda, gergaji potong, kompresor, mesin tuner, peralatan las dan sebagainya.
"Pelaku di hadapan kita semua dan terhadap pelaku masih kita tahan di Polda Lampung untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," tegas Kapolda dalam ekspose kasus di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).
Pelaku menjual senjata api berdasarkan pemesanan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
"Modusnya berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver. Tergantung pesanan," kata Kapolda.
Purwadi mengatakan, dengan tertangkapnya pelaku ia berharap nantinya dapat berkembang ke pembeli.
"Kalau mereka (pembeli) bisa menyerahkan diri, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," tandasnya.
Baca: Deretan Barang Bukti yang Diamankan di Pabrik Senpi Ilegal di Lampung Timur
Baca: Begini Kronologis Penggerebekan Pabrik Senpi Rakitan Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany menambahkan, modus penjualan senpi yang dilakukan pelaku hampir sama dengan kasus pabrik senpi di Metro.
"Hanya saja ini offline, tidak daring. Jadi pembeli langsung mendatangi bengkelnya yang berada di belakang rumah," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.