Injak Kitab Suci Karena Pacar yang Cemburu Minta Bersumpah, Pria Ini Minta Maaf
Hal itu diminta A karena cemburu dan menuduh akun bernama Deni Suherman merupakan milik HK.
Editor:
Hendra Gunawan
6 Tahun Penjara
HK bisa dikenakan pasal penghinaan kepada benda-benda keperluan ibadah. Selain itu, HK juga dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
HK menginjak buku majmu tersebut dengan dua cara. Yakni dengan beralaskan karper dan berdiri di atas kursi.
"Pertama posisi pelaku duduk lesehan beralaskan karpet. Kaki kiri dan kanannya lalu menginjak buku majmu. Lalu fotonya dikirimkan ke A (pacar HK)," ucap Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah.
Sedangkan posisi kedua pelaku menginjak buku yang disimpan di atas kursi merah. HK menginjak buku dengan kaki sebelah kanan. Setelah difoto, lalu dikirim ke A.
Kedua foto itu dikirimkan HK ke A melalui whatsapp. Perbuatan itu dilakukan HK di rumahnya di Kecamatan Karangpawitan.
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshoot akun Merana Hati Merana yang mengunggah foto, buku majmu yang diinjak, satu HP milik HK, kursi warna merah, dan karpet warna coklat," katanya.
Dede menambahkan, pelaku dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atay denda Rp 1 miliar.
"Kami juga jerat dengan pasal 177 KUHP tentang menghina benda-benda untuk ibadah. Ancamannya empat bulan penjara," ujarnya. (Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Garut Viral Minta Maaf, Alasan Injak Kitab Suci karena Pacar Cemburu dan Minta Bersumpah,