Fakta-fakta Pernikahan Sejoli Sumatera Barat Batal, Ditolak KUA hingga Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
Pasangan YA (31) dan F (30) berencana menikah pada 25/12/2019, pernikahan belum digelar lantaran terhalang surat rekomendasi dari Ninik Mamak.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahligai pernikahan adalah hal yang didambakan setiap sejoli yang menjalin kasih.
Termasuk pasangan YA (31) dan F (30).
Keduanya berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Mereka berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.
Namun, mereka batal menikah karena Kantor Urusan Agama (KUA) menolak untuk melangsungkan pernikahan sejoli tersebut.
Terkait kabar itu, berikut ini Tribunnews rangkum beberapa fakta-fakta tentang sejoli di Sumatera Barat itu:
KUA Menolak Menikahkan
Hingga masuk 2020, pasangan yang berencana menikah pada hari Natal itu belum menggelar acara pernikahan.
Diwartakan Kompas.com, KUA menolak untuk menikahkan mereka.
Alasan KUA menolak karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
Keluarga Sudah Merestui
Rencana pernikahan YA bersama F diketahui telah mendapatkan restu dari keluarga masing-masing.
Keluarga juga telah melakukan persiapan pernikahan.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki, maupun perempuan sudah merestui," ungkap ayah YA yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.
"Namun, KUA menolak menikahkan," ujar ayah YA.
Pernikahan Diduga Dihalang-halangi
Ayah YA, Anhar mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tidak menyenangkan ini.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi?" katanya.
Ia pun menegaskan, kedua keluarga yang mau menikahkan sang anak telah merestui.
Ninik Mamak Merasa Dilangkahi
Sementara itu, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril menyebut di wilayahnya ada aturan terkait pernikahan.
Ia mengungkapkan, pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.
Surat izin dari ninik mamak itu menjadi dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.
Ninik Mamak adalah suatu lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu.
Dalam artian, Ninik Mamak merupakan laki-laki dari suatu kaum yang telah dituakan.
Belum Mendapatkan Surat dari Ninik Mamak, Takut Didemo
Syafril mengatakan, pihaknya belum mendapat surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.
Alasan itu yang membuat pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan YA dan F.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalan dengan Ninik Mamak, sehingga keluar izin kelilingnya," terangnya.
Ninik Mamak Buka Suara
Khairul Saleh Rangkayo Maharajo Gerang buka suara terkait pernikahan YA dan F.
Menurutnya, pihak Ninik Mamak belum memberikan izin pernikahan.
Hal itu lantaran, Ninik Mamak tidak dilibatkan dalam proses pernikahan itu.
"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi," kata Khairul.
"Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," tambahnya.
"Bicara saja dia tidak, di mana letak marwah Ninik Mamak? Jadi datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.