Pertama di Bali, Kasus Penganiayaan Anjing Masuk Persidangan, Si Putih Tewas Akibat Pendarahan
Pertama di Bali, Kasus Penganiayaan Anjing Masuk Persidangan, Si Putih Tewas Akibat Pendarahan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Kematian anjing liar Pasar Medahan, Blahbatuh berma Si Putih, telah memasuki masa sidang pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/1/2019).
Ini juga pertama kalinya kematian seekor anjing di Bali, diperjuangkan secara hukum formal.
Anggota komunitas pecinta binatang berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berbagai pihak.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Ni Luh Putu Pratiwi, didampingi dua Haki Anggota, I Nyoman Agus Hermawa dan Kalit Soroinda.
Sidang dihadiri terdakwa, I Nyoman Mawa (63) asal Banjar Anggarakasih, Medahan.
Dua orang saksi korban, Ni Ketut Kesni (54) dan Ni Nyoman Kisid (65), serta seorang saksi ahli, Dokter Hewan, I Made Puji Atmaja.
Seperti diketahui, seekor anjing ras Bali berumur tiga bulan, bernama Si Putih, tewas karena berbagai luka berat di tubuhnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mawa tidak membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Putu Gede Darma Putra bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Si Putih.
“Terdakwa melihat anjing masuk ke dalam warung, lalu terdakwa memegang bagian belakang anjing, lalu membanting dan memukul dengan besi pembuka rolling dor hingga mati,” ujar JPU.
Terdakwa Mawa dalam persidangan tampak tenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.