Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Pemutilasi & Pembakar PNS di Bandung Menangis Sesenggukan, Cuma Bisa Tertunduk

Deni Priyanto hanya bisa menangis mendengar vonis mati yang dijatuhkan padanya atas kasus mutilasi dan pembakaran potongan tubuh PNS.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Divonis Mati, Pemutilasi & Pembakar PNS di Bandung Menangis Sesenggukan, Cuma Bisa Tertunduk
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Tangis terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh PNS divonis mati.

Deni Priyanto hanya bisa menangis mendengar vonis mati yang dijatuhkan padanya atas kasus mutilasi dan pembakaran potongan tubuh PNS.

Pandangannya tertunduk tatkala hakim membacakan putusan hukuman padanya.

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

 Merasa Dipermalukan Saat Ditagih Hutang, Debt Collector Dimutilasi, Ini Peran 7 Tersangkanya!

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN) ()

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.
Berita Rekomendasi

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas