Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Libatkan 4 Publik Figur, Invetasi Bodong Tipu 264 Ribu Orang, Rugikan Rp 750 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Libatkan 4 Publik Figur, Invetasi Bodong Tipu 264 Ribu Orang, Rugikan Rp 750 Miliar
Luhur Pambudi/Surya
Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi Mimiles saat gelar rilis di Mapolda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android yang dilakukan sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.

Informasinya, perusahaan tersebut baru beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.

Selama kurun waktu itu, perusahaan itu mampu menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.

Kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.

Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.

"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).

Luki juga mengungkapkan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.

Baca: Mengenal Cara Kerja Skema Ponzi yang Rugikan Nasabah Jiwasraya

Baca: Pembunuh Bella yang Mayatnya Dibuang di Kebun Jagung Akhirnya Ditembak Polisi

Baca: Polda Jatim Prioritaskan Empat Pengamanan Ini, Sambut Momen Liburan Nataru, Simak!

Baca: Wakil Ketua Komisi III Sebut Penyitaan Mobil Mewah oleh Polda Jatim Masuk Kategori Sewenang-wenang

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi Mimiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.

Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah dan benda bergerak seperti mobil dan motor.

"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.

Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.

"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tuturnya.

Luki juga mengungkapkan, pekan depan akan memeriksa empat orang publik figur yang diduga terlibat praktik investasi ilegal tersebut.

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas