Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemutilasi PNS Asal Bandung di Banyumas Divonis Hukuman Mati

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemutilasi PNS Asal Bandung di Banyumas Divonis Hukuman Mati
Fadlam Muchtar Zain/Kompas.com
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP. Deni hanya bisa tertunduk dan menangis ketika majelis hakim membacakan putusan.

Seusai sidang, Deni langsung dibawa petugas ke mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan keji.

Berita Rekomendasi

Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan.

Saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa dan JPU diberi waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

Diberitakan sebelumnya, Deni warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Sepanjang Perjalanan Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen. Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Korban mutilasi yang sebagian tubuhnya ditemukan di Kabupaten Banyumas, Komsatun Wachidah (51), dikebumikan di pemakaman umum Gembong Wetan, Danurejo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Sabtu (14/7/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas