UPDATE Banjir Bandang Lebak: Pemprov Bakal Terbitkan KLB Provinsi, Gubernur Banten Buka Posko
Keputusan tersebut dilakukan setelah pihak pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status KLB terlebih dahulu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Di hari pertama pada awal tahun 2020, terjadi musibah bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (1/1/2020) pagi.
Banjir bandang tersebut menyedot perhatian banyak pihak lantaran dianggap yang terparah yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Baca: Anies Enggan Tanggapi Tudingan Penyebab Banjir Karena Mandeknya Naturalisasi Kali Ciliwung
Karena merupakan banjir bandang terparah, maka akan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) provinsi.
Keputusan tersebut dilakukan setelah pihak pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status KLB terlebih dahulu.
Selain banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak, banjir di Kota Tangerang juga menjadi pertimbangan gubernur untuk menetapkan status KLB provinsi.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Guberbur Banten Wahidin Halim, ada beberapa titik wilayah di Kota Tangerang yang mengalami banjir cukup parah sejak tahun 2006.
Berikut ini fakta baru selengkapnya:
SK KLB Provinsi sedang dipersiapkan
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak yang terbesar dari dari banjir yang pernah terjadi di wilayah ini.
Karena merupakan banjir yang terbesar maka akan ditetapkan sebagai KLB provinsi.
Baca: Asuransi Mobil yang Terendam Banjir Tak Bisa Diklaim Hanya dengan Polis Asuransi Standar
Keputusan tersebut dilakukan setelah pihak pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status KLB terlebih dahulu.
"SK sedang disiapkan, tinggal ditandatangani," katanya ditemui di lokasi bencana di Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis (2/1/2020).