Polres Tabalong Amankan Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu
Personel Satuan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Reni Kurnia Wati
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong mengungkap tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu, Minggu (5/1/2020).
Tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut satu orang warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu HM(45) dan 2 orang warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yaitu RT(24) dan AR(24).
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 99,64 Gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 5 unit Hp berbagai macam merek dan 1 Unit Mobil Avanza DA 1838 BG warna putih beserta kunci kontak dan STNK.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri SH mengatakan penangkapan tiga orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan disebuah rumah Jalan Flamboyan Raya, Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Berawal dari informasi yang didapatkan dengan adanya seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
”Personel Satuan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu-sabu kepada HM(45) sebanyak 100 gram atau seharga dengan Rp 120 juta,” ujarnya.
Pelaku HM(45) menghubungi rekannya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan bertemu di Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong untuk mengambil sabu.
Saat akan dilakukan transaksi dimana kedua pelaku menyerahkan satu plastic berisi Narkoba jenis sabu kedua pelaku langsung diringkus anggota Sat Narkoba Polres Tabalong.
“Kedua pelalku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres untuk tindakan hokum lebih lanjut,” ujarnya. (banjarmasinpost.co.id/reni Kurniawati)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polres Tabalong Amankan 99,64 gram Sabu dan Satu Unit Mobil