Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi Positif Narkoba dan Rekam Polwan Mandi Diarak Ramai-ramai

Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM -- Polda Sumatera Utara memiliki cara khusus dalam menindak personel yang melanggar kode etik Polri.

Terdapat dua oknum personel polisi yang kedapatan mengonsumsi sabu dan merekam Polwan saat sedang mandi.

Keduanya dijatuhkan sanksi disiplin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

Kemudian keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.

"Salah satu di antaranya yakni Iptu AY, saat dilakukan tes urine positif mengandung metamfetamin narkotika golongan I jenis sabu.

Sedangkan Bripka RA dia merekam Polwan sedang mandi," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (6/1/2020).

Mardiaz menegaskan, pihaknya memang tidak akan main-main menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita (Polda Sumut) tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri," terangnya.

Setelah itu, keduanya diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka lakukan menggunakan mikrofon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua personel itu bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dan di Bidpropam Polda Sumut.

Usai melakukan hal itu, sambung dia, keduanya diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Pecat 38 Anggota

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memecat sebanyak 38 personel sepanjang 2019.

Dari puluhan personel itu, empat di antaranya perwira utama dan sisanya bintara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, ada 96 personel di Polda Sumatera Utara yang melanggar kode etik profesi Polri sepanjang tahun 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas