Seorang Petani Jadi Pelaku Begal Payudara di Kediri, Cara Berpakaian Istri Jadi Alasan
Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan aksi begal payudara akibat cara berpakaian istrinya dinilainya kurang menarik.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pria di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan aksi begal payudara akibat cara berpakaian istrinya dinilainya kurang menarik.
Pelaku beralasan, cara berpakaian para korbannya lebih menarik dibanding istrinya.
Pelaku melakukan aksinya di jalan raya dengan perempuan pengendara sepeda motor sebagai korbannya.
Para korban diremas payudaranya setelah kendaraannya dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Baca: Beli Bakso, Ibu Muda Jadi Sasaran Aksi Begal Payudara di Kediri, Polisi Kuak Sisi Lain Pelaku
Pelaku akhirnya kena batunya setelah seorang korban ternyata mengenalinya.
Korban lantas melaporkan perbuatannya kepada polisi diikuti dengan penangkapannya.
Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku yang diketahui identitasnya bernama Hariyanto (36), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, harus mendekam di tahanan Mapolres Kediri.
Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya.
Baca: Ibu Kandung Tega Sekap 4 Anak Perempuan karena Dianggap Terlalu Cantik, Baru Bebas Usia 45 Tahun
Terakhir menimpa korban EY (31), di jalan Desa Gampengrejo, Sabtu (4/1/2020).
"Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya," ujar Lukman Cahyono, kepada wartawan, dalam jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Hariyanto sendiri merupakan seorang petani dan sudah berkeluarga.
Dia mengakui hubungan dengan istrinya baik-baik saja.
Baca: VIRAL Suami Bongkar Rumah Pakai Ekskavator hingga Tinggal Puing, Dipicu Sakit Hati Istri Minta Cerai
Hanya saja, pelaku menyebut ada yang kurang dari istrinya, yakni dari sisi penampilan terutama cara dan gaya berpakaiannya.
"(korban) lebih menarik dari segi pakaian," ujar Hariyanto, yang dihadirkan dalam jumpa pers itu.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Di sisi lain, petugas juga terus melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka mengidap kelainan seksual.
Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban hingga kendaraan yang digunakan pelaku.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakaian Istri Tidak Menarik, Suami Jadi Begal Payudara"