Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fintech Ini Pinjamkan Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu Delapan Hari Kemudian

Shinta mengaku mengunduh aplikasi itu hanya untuk mencari informasi pinjaman maksimal yang dapat diberikan perusahaan itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fintech Ini Pinjamkan Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu Delapan Hari Kemudian
iStock
Ilustrasi korban fintec ilegal 

Laporan Wartawan tribun-timur.com Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bagi yang sedang berfikir meminjam uang melalui jasa perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintceh), ada baiknya waspada.

Jika tidak, anda bisa terjebak oleh perusahaan fintech ilegal tak bertanggung jawab, seperti yang dialami Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl Cendrawasih No 375A, Makassar.

Penjual Bubur Manado, terjebak oleh modus fintech ilegal.

Ia dipaksa harus mengembalikan pinjaman sebesar Rp700 ribu.

Padahal, Shinta hanya menerima transfer sebesar Rp448 ribu, itupun menurit Shinta tanpa persetujuannya.

"Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya adi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu," keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).

Baca: 8 Tips Liburan ke Makassar saat Musim Hujan

Baca: Mahfud MD Sebut Banyak Nelayan Nusantara yang Ingin Melaut di Perairan Natuna

Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca Besok, Rabu 8 Januari 2020, Wilayah Makassar Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Berita Rekomendasi

Kronologi bermula saat Ia mengunduh aplikasi fintech di Playstore yang bernama TunaiCepat, Selasa (7/1/2020) malam.

Shinta mengaku mengunduh aplikasi itu hanya untuk mencari informasi pinjaman maksimal yang dapat diberikan perusahaan itu.

"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta.

Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.

Baca: Petani Ditemukan Tewas Diduga Ditanduk Sapi Limosin Milik Tetangga

Baca: Ibu Penampar Siswa SD Akhirnya Jadi Tersangka, tetapi Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Baca: Pengakuan Siswi SD yang Ditampar Ibu Teman Kelasnya, Sering Termenung Masih Rasakan Sakit di Wajah

Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TunaiCepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas