Fintech Ini Pinjamkan Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu Delapan Hari Kemudian
Shinta mengaku mengunduh aplikasi itu hanya untuk mencari informasi pinjaman maksimal yang dapat diberikan perusahaan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun mencoba mengecek aplikasi TunaiCepat di Playstore, dan rupanya bukan hanya Shinta yang terjebak, sejumlah korban juga mengalami hal yang sama dialami Shinta, diberi pinjaman tanpa persetujuan korban.
Para korban tampak protes ditagih pembayaran Rp700 ribu dalam delapan hari ke depan, padahal mereka hanya ditransferkan uang sebesar Rp448 ribu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulamapua, Zulmi memgaku prihatin dengan adanya korban fintech ilegal ini.
"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.
Zulmi meminta patallra korban menghubungi perusahaan fintech tersebut, dan jika dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib.
"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fintech Pinjamkan Uang Rp448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.