Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fintech Ini Pinjamkan Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu Delapan Hari Kemudian

Shinta mengaku mengunduh aplikasi itu hanya untuk mencari informasi pinjaman maksimal yang dapat diberikan perusahaan itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fintech Ini Pinjamkan Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu Delapan Hari Kemudian
iStock
Ilustrasi korban fintec ilegal 

Tribun mencoba mengecek aplikasi TunaiCepat di Playstore, dan rupanya bukan hanya Shinta yang terjebak, sejumlah korban juga mengalami hal yang sama dialami Shinta, diberi pinjaman tanpa persetujuan korban.

Para korban tampak protes ditagih pembayaran Rp700 ribu dalam delapan hari ke depan, padahal mereka hanya ditransferkan uang sebesar Rp448 ribu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulamapua, Zulmi memgaku prihatin dengan adanya korban fintech ilegal ini.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Zulmi meminta patallra korban menghubungi perusahaan fintech tersebut, dan jika dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fintech Pinjamkan Uang Rp448 Ribu ke Penjual Bubur, Minta Kembali Rp700 Ribu

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas