Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Hakim Jamaluddin Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Suaminya, Ini Berita Lengkapnya

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Hakim Jamaluddin Jadi Tersangka Otak Pembunuhan Suaminya, Ini Berita Lengkapnya
facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

TRIBUNNEWS.COM -- Kecurigaan keluarga Jamaluddin kalau istri terlibat dalam pembunuhan hakim di Pengadilan Negeri Medan itu akhirnya terbukti.

Polisi berhasil menuntaskan pengusutan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin (55).

Polisi menangkap tiga tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) dua eksekutor bayarannnya JB dan R.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo seperti dilansir kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.

Baca: Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan

Baca: Begini Respon Polri Ketika Novel Baswedan Sebut Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Tersangka

Baca: Update Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD Sebut Pengadilan Bakal Buka Tabir hingga Peran Dua Pelaku

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).

"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," katanya.

Ia mengaku pihaknya juga melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.

Zuraida Hanum (42) istri almahum Jamaluddin SH MH (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memberikan keterangan pada wartawan seusai pemakaman suaminya
Zuraida Hanum (42) istri almahum Jamaluddin SH MH (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memberikan keterangan pada wartawan seusai pemakaman suaminya (Rizwan/Serambi Indonesia)

"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," ujarnya.

Gelar Prarekonstruksi

Selasa (7/1/2019) Polrestabes Medan telah melakukan rekonstruksi di Rumah di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas