Pembunuhan Hakim PN Medan Diotaki Istri, Bermula Dari Rasa Cemburu Hingga Dieksekusi di Tempat Tidur
Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Editor: Adi Suhendi
Peran JF, naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Peran ZH, berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan Kanza yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.
Setelah Korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban masih bernapas atau tidak.
Setelah yakin korban Jamaludin sudah meninggal dunia, ZH memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di Iantai 3.
Sekitar pukul 03.00 WIB ZH naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar Korban.
Kemudian JP, RF, dan ZH berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban Jamaluddin yang akan dibuang di daerah Berastagi.
Lalu korban dipakaikan baju dan perlengkapan, JF dibantu RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau dengan posisi korban didudukkan.
Sedangkan ZH memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan.
RF memakaikan kaos kaki korban.
JF, RF dan ZH mengangkat mayat Korban Jamaludin turun ke lantai 1 dan memasukan kedalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala disebelah kanan.
JP menyetir mobil korban dan RF duduk di sebalah kiri depan.
Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.
Kemudian mobil berjalan keluar dari rumah korban berbelok ke kanan menuju Jalan Aswad lalu belok Kiri menuju Jalan Eka Warni, kemudian belok Kanan menuju Jalan Karya Wisata, lalu belok kiri menuju Jalan A H Nasution kemudian melewati Fly Over Jamin Ginting.
Kemudian mobil menuju jalan Ngamban Surbakti, belok kiri melewati Simpang Pemda menuju Jalan Setia Budi.