Istri Hakim PN Medan Ini Bunuh sang Suami Sambil Tidurkan Anak
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, motif pembunuhan hakim asal Nagan Raya, Aceh itu adalah asmara dan cinta segitiga.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengungkap motif pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang didalangi oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, motif pembunuhan hakim asal Nagan Raya, Aceh itu adalah asmara dan cinta segitiga.
”Pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring berjalannya waktu, ZH cemburu kepada korban karena merasa diselingkuhi,” ujar Martuani di kantornya, Rabu (8/1).
Karena merasa dirinya diselingkuhi, maka timbul niat Zuraida untuk membunuh suaminya itu. Zuraida lantas mencari eksekutor yang mau menjalankan niatnya itu. Ia sempat meminta seorang rekannya untuk membunuh suaminya, tapi orang itu tidak bersedia.
Lalu pada akhir 2018, Zuraida berkenalan dengan Jefri Pratama (42). Kebetulan anak mereka satu sekolah. Karena sering bertemu, Zuraida sering curhat kepada Jefri. Seringnya curhat membuat benih asmara muncul di antara mereka. Saat curhat itu, Zuraida mengungkapkan niatnya hendak membunuh Jamaluddin.
Pada 25 November 2019 Zuraida dan Jefri bertemu di salah satu kedai kopi. Di sana mereka mematangkan rencana pembunuhan hakim Jamaluddin.
”Selanjutnya merencanakan pembunuhan korban dan memberitahukan ke RF. Selanjutnya mereka sepakat memberikan duit senilai Rp 2 juta ke RF,” kata Martuani. RF alias Reza Fahlevi adalah eksekutor yang dibayar Zuraida untuk menghabisi hakim Jamaluddin.
Jamaluddin sendiri dihabisi di rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan dilakukan di kamar yang ditiduri Jamaluddin bersama Zuraida dan anak mereka, Khanza, yang berumur 7 tahun. Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal dan dicekik menggunakan seprai.
Jefri dan Reza yang menjadi eksekutor pembunuhan itu masuk ke rumah korban sebelum Jamaluddin tiba di rumahnya itu. ”Lokasi eksekusi di kamar korban. Pelaku sudah ada di dalam rumah sebelum korban pulang,” kata Martuani.
Kebetulan pada saat kejadian, Jumat (29/11/2019) dini hari itu, hanya ada Zuraida, Jamaluddin, dan Khanza di rumah tersebut.
Sementara anak pertama dan kedua Jamaluddin dari pernikahan sebelumnya, Kenny Akbari Jamal (23), dan Rajid Fandi Jamal (18), sedang tidak di rumah. Kenny sedang praktik koas kedokteran sehingga tidak tinggal bersama kedua orang tuanya. Sedang posisi Rajid belum diketahui sedang berada di mana.
Jefri dan Reza datang ke rumah korban pada 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka dijemput oleh Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya. Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.