Pembongkar Mesin ATM yang Bawa Kabur Uang Rp 707 Juta Ditangkap
Tersangka melakukan aksinya dengan membongkar mesin atm sebuah Bank di daerah Plamongan, Kecamatan Pedurungan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ATP, warga Sinar Kencana, Kedungmundu, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menuturkan tersangka berhasil ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).
Tersangka melakukan aksinya dengan membongkar mesin atm sebuah Bank di daerah Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku merupakan satu karyawan dari pihak ketiga bank tersebut yang bertugas mengganti atau menyediakan uang yang ada di brangkas atm," ujar AKBP Enriko, Kamis (9/1/2020).
Menurut AKBP Enriko modus tersangka berawal dari mengambil anak kunci brangkas atm pada 19 Desember 2019.
Kunci tersebut dicuri dari teman satu shift tersangka pada hari itu.
Baca: Oknum Pegawai DPU Kota Semarang Bunuh Diri di Kamar Mandi
Baca: Cerita Geng Remaja Sewaan di Semarang: Dibayar Sebungkus Rokok dan Rp 70 Ribu Jika Menang Tawuran
Baca: Panas Api Terasa hingga 50 Meter dari Lokasi Titik Kebakaran Gudang Lilin
Temannya juga sudah melaporkan kehilangan kunci tersebut ke Polsek Candisari.
"Setelah menguasai kunci atm di wilayah Plamongan tersangka menunggu waktu untuk melancarkan aksinya, " bebernya.
Lantas, tersangka beraksi pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00.
Alat yang digunakan berupa kunci dingdong dan kunci tombak.
Kedua alat tersebut lumrah digunakan saat petugas Bank mengganti atau menyediakan uang di mesin Atm.
"Dari aksi tersebut,tersangka berhasil mengasak uang sejumlah Rp 707 juta, " jelas AKBP Enriko.
Masih dikatakan Enriko, pelaku berhasil membawa tiga kaset atm.