Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PengacaZuraida Belum Tahu Kliennya Sudah Jadi Tersanngka Pembunuh Suaminya

Onan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PengacaZuraida Belum Tahu Kliennya Sudah Jadi Tersanngka Pembunuh Suaminya
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba angkat bicara terkait penetapan status tersangka kliennya. 

Onan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.

"Sampai sekarang kalau namanya penetapan tersangka belum ada saya terima. Kami sudah di Polresta (Medan) sekarang ini, saya pulang dari Polda," tuturnya kepada T r i b u n, Rabu (8/1/2020) sore lewat sambungan selular.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka tersebut karena belum ada surat penetapan tersangka.

"Saya sebagai penasihat hukumnya kalau tidak ada fakta di tangan saya, saya tidak mau berkomentar tentang itu. Tapi mungkin bentar lagi sudah ada penetapan tersangka penahanannya baru."

Baca: Setelah 40 Hari Meninggalnya Hakim PN Medan, Sang Istri Malah Ditetapkan jadi Otak Pembunuhan Suami

Baca: Otaki Pembunuhan Suaminya, Zuraida Hanum Terancam Hukuman Mati

Baca: Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Diduga Selingkuhan Zuraida, Pembantunya Dibayar Rp 2 Juta

Baca: Pembunuh Hakim Jamaluddin Jalani Prarekonstruksi, Terungkap Peran sang Istri, Polisi Sebut Terencana

"Itukan ada kewajiban hukum bagi kami, misalnya berita acara pemeriksaan. Sampai sekarang belum kita tahu penetapan tersangkanya jadi berita acaranyapun belum dikasih sama kita kemudian apa rencananya ditahan, surat perintah penahanan pun belum ada sama kita," beber Onan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kepolisian terhadap kliennya tersebut terlalu berlebihan.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya tindakan polisi tentang penangkapan itu berlebihan, kok ditangkap orangnya disini, apa sih gunanya. Bukannya karena dicari dia ke rumah atau bagaimana. Ini sedang dilakukan penyelidikan terus kok ditangkap, inikan menurut saya berlebihan," jelasnya.

"Penangkapan tadi malam disuruh ditandatangani penangkapan, tadi malam sudah ditandatangani si Hanum.
Itu yang saya bilang itu penangkapan itukan berlebihan orangnya disitu kenapa harus ditangkap,"

"Kalau memang tetapkan disuruh tahan kenapa rupanya tidak perlu ditangkap menurut saya. Saya tanya kenapa begitu itulah prosedurnya katanya," tambah Onan.

Ia menyebutkan langkah tim kuasa hukum selanjutnya dalam perkara ini setelah membaca isi dari BAP kliennya.

"Saya dalami dulu persoalannya apakah memang kriminal murni atau ada gimana itu baru bisa saya bisa menentukan sikap. Setelah saya bicara berita acara pemeriksaan baru jadi hak kami sebenarnya itu yang masih saya tunggu-tunggu," ungkapnya.

Terakhir, Onan menyebutkan terkait peran dari Zuraida dalam perkara pembunuhan Jamaluddin, tak dapat berkomentar.

"Itulah yang saya sebut segala sesuatu yang menyangkut klien saya menjadi rahasia yang saya pegang tidak mugkin saya katakan, itu kode etik kami," tutup Onan.

Tersangka Otak Pembunuhan Suami

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan.

"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).

"Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri dan begitu korban sampai di rumah dan berada di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban," katanya.

Kapolda menyatakan korban tidak mengenal pelaku. Lantas kenapa pelaku ada di rumah korban, apakah karena ada hubungannya dengan Zuraida Hanum yang merupakan istri korban, pria dengan bintang dua di pundaknya ini menyatakan mengenai hal itu, nanti akan didalami.

"Secara umum nanti akan kita laporkan karena apa yang kami lakukan akan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Terkait apakah korban sudah dibunuh saat ditemukan tewas pada 29 November 2019, orang nomor satu di Polda Sumut ini menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan sudah.

Kapolda menyatakan para penyidik masih memerlukan alat bukti dan pembuktian dan seluruhnya akan dilimpahkan kepada JPU di persidangan.

"Kita juga akan memberikan hadiah kepada personel yang sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka ini," katanya. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Update Zuraida Hanum, Pengacara Tak tahu Prarekonstruksi di Rumah Hakim Jamal hingga ZH Tersangka,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas