Bertarif Rp 180 Ribu Sekali Kencan, PSK Ini Hanya Dapat Rp 80 Ribu dan Sisanya Dibagi
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan tersangka lain dalam aktifitas porstitusi terselubung itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pria ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi ilegal di eks lokalisasi Moroseneng, Sememi, Benowo, Surabaya.
Satu tersangka merupakan pengelola sekaligus mucikari dari praktik porstitusi terselubung tersebut.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irfan (34) warga Sememi Surabaya.
Baca: Pengakuan Mucikari Kawin Kontrak di Puncak: Kebanyakan Tamu Minta Janda, Tarif Rp 7 Juta per 5 Hari
Baca: Polres Cianjur Amankan 4 Mucikari dan Belasan PSK yang Praktek di Kawasan Puncak
Baca: Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari dan 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran
Kepada penyidik, Irfan mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 75 ribu rupiah tiap satu tamunya.
"Pembagian fee itu dari Rp 180 ribu dibagi untuk PSK-nya Rp 80 ribu, Rp 25 ribu makelar dan Rp 75 ribu untuk tersangka selaku pengelola," beber Kanit PPA Satreskrim Polrestbes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (10/1/2020).
Ditanya tentang perempuan PSK yang ada, Irfan mengaku tidak tahu, karena yang mencari para perempuan itu adalah temannya.
"Teman saya yang cari cewek. Ditawarin kerja gitu. Mau ya langsung masuk," aku Irfan.
Kini polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan tersangka lain dalam aktifitas porstitusi terselubung itu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Prostitusi Terselubung di Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.