Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bule Amerika Tabrak Warga di Bali Hingga Videonya Viral Ternyata Positif Gunakan Ganja

Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Ryan Mathew (48) positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bule Amerika Tabrak Warga di Bali Hingga Videonya Viral Ternyata Positif Gunakan Ganja
Tribun Bali/Rino Gale/Dwi S
Ryan Mattew bule Amerika menutup wajahnya dengan baju saat keluar dari Polresta Denpasar menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan, Kamis (9/1/2019). WNA Amerika Serikat ini ditahan setelah kendarai mobilnya dengan ugal-ugalan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Ryan Mathew (48) positif menggunakan narkotika jenis ganja.

"Iya dia positif menggunakan narkoba jenis ganja tapi saat ini masih direhab (rehabilitasi)," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Sabtu (11/1/2020).

Ryan yang mengendarai mobil Nopol DK 1422 FAA dalam kondisi mabuk menyerempet dua mobil dan dua sepeda motor di jalan raya Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (8/1/2020) malam.

Tiga orang menderita luka-luka akibat ulahnya tersebut.

Kepada penyidik Ryan Mathew mengaku memakai narkoba jenis ganja sejak dua bulan lalu.

"Pengakuannya sudah dua bulan lalu menggunakan ganja," kata Adi Sulistyo.

Dia mengatakan, polisi sudah menggeledah rumah dan isi mobilnya untuk mencari barang haram tersebut.

Bule mabuk, Ryan Matthew Hunter (48), yang menabrak dua motor, keluar dari Polresta Denpasar menuju RS Bayangkara
Bule mabuk, Ryan Matthew Hunter (48), yang menabrak dua motor, keluar dari Polresta Denpasar menuju RS Bayangkara (Tribun Bali/Rino Gale)
Berita Rekomendasi

"Sudah dicari tapi nggak ditemukan narkoba. Jadi gak terbukti dia terjerat pidana narkoba. Tapi dia direhabilitasi," tambahnya.

Adi Sulistyo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Ryan Mathew ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/1/2020).

"Sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan SOP yang berlaku, namun ia tidak ditahan karena hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujarnya.

Menurut AKP Adi Sulistyo, Ryan Mathew diancam hukuman sesuai pasal 331 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca: Kronologi Bule Amerika Mabuk Kejar-kejaran dengan Warga di Bali, Tabrak 4 Kendaraan di Uluwatu

Baca: Bule Mabuk Bikin Ulah di Bali, Korbannya Tiga Orang

Dalam pasal tersebut ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda Rp 3 juta.

"Dia tidak ditahan, tapi dia tetap dikenakan wajib lapor," tambah Adi.

Pria kelahiran 3 Mei 1971 tersebut merupakan warga negara Amerika Serikat dan tinggal di Bali dengan status visa wisatawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas