Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Tanggapan ahli hukum, Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H soal kasus penagih utang di Medan, malah menjadi terdakwa karena sebar tagihan di Instagram.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Di Medan Sumatera Utara, seorang ibu didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.
Febi Nur Amelia menagih utang melalui fitur Instagram story miliknya di akun @feby2502.
Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung.
Utang sebesar Rp 70 juta tersebut belum terbayar Fitri sejak 12 Desember 2016.
Diduga utang tersebut digunakan Fitri untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Ahli Hukum Bisnis, Dr.Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.
Menurut Aji sapaan akrabnya, urusan utang piutang merupakan ranah perbankan.
Jika ada Individu (bukan perbankan) yang meminjamkan utang maka ada syarat khusus.
"Sebenarnya utang piutang wilayahnya perbankan,"
"Kalau ada individu yang meminjamkan utang, syarat pertama tidak boleh menarik keuntungan," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).
Menurut Aji, di dalam aspek hukum perdata, individu yang memberikan utang didasari rasa kepercayaan dan perjanjian kedua belah pihak saja.
"Utang piutang tanpa ada perjanjian hitam diatas putih, maka tidak ada perlindungan hukum dalam peminjaman tersebut," ujar Aji yang juga seorang Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS.
Lanjut Aji, adalah hal yang wajar peminjam utang akan cemas jika tidak ada perjanjian sebelumnya.
"Yang punya piutang harus membuat perjanjian, akan dibayar kapan, jika tidak kunjung dibayar maka harus ada jaminan yang dititipkan, jika tidak melakukan keduanya wajar untuk harap-harap cemas," pungkasnya.
Untuknya, Aji mengingatkan lebih baik tidak memberi pinjaman utang karena itu ranah lembaga perbankan.
"Kalau terpaksa meminjamkan dan sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan keperdataan harus ada hitam diatas putih."
"Akan lebih baik lagi memberikan pinjaman dengan jaminan, seperti sertifikat tanah atau mobil yang seharga dengan uang yang dipinjam," ungkapnya.
Lanjut Aji, ia menyarankan menggunakan sistem seperti perbankan supaya aman.
"Dalam sistem perbankan, tidak hanya jaminan hitam diatas putih, tetapi juga jaminan aset yang nilainya lebih besar dari hutang yang dipinjamkan," ujar Aji.
Yang bisa dipelajari dalam kasus Febi, Aji menambahkan jangan pernah menagih utang melalui sosial media.
"Di zaman sekarang lebih baik tidak menagih hutang melalui sosial media."
"Karena pasca UU ITE yang sudah diperbarui dan diberlakukan, pelaku yang menyebarluaskan informasi utang-pitang bisa dijerat pasal itu," tegas Aji.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.
Utang untuk promosi jabatan suami
Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.
Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.
Pada 2017, Febi sempat menagih utangnya kepada Fitriani.
Namun, Fitriani hanya memberikan alasan.
Lanjutnya, Fitriani mengaku saat itu dirinya belum bisa mengembalikan utangnya.
Febi pun berusaha terus menagih dan menghubungi Fitriani agar ia mengembalikan uangnya.
Namun, nomor WhatsApp Febi diblokir Fitriani dan meminta untuk tidak menghubungi serta mencoba menagih utangnya lagi.
Kronologi temuan Instagram Story
Jaksa mengatakan, untuk kasus ini sendiri berawal dari Fitriani Manurung yang ditetapkan menjadi saksi, mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati yang juga menjadi saksi, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.
Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta.
Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.
Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitariani Manurung.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Peminjam utang mengaku tidak kenal penagih
Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.
Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi. Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.
Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.
Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunmedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.