Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Tanggapan ahli hukum, Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H soal kasus penagih utang di Medan, malah menjadi terdakwa karena sebar tagihan di Instagram.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Di Medan Sumatera Utara, seorang ibu didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat menagih utang.

Febi Nur Amelia menagih utang melalui fitur Instagram story miliknya di akun @feby2502.

Febi pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Dalam fakta di persidangan, tujuan Febi membuat unggahan karena ingin menagih utang kepada Fitriani Manurung.

Utang sebesar Rp 70 juta tersebut belum terbayar Fitri sejak 12 Desember 2016.

Diduga utang tersebut digunakan Fitri untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Ahli Hukum Bisnis, Dr.Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Aji sapaan akrabnya, urusan utang piutang merupakan ranah perbankan.

Jika ada Individu (bukan perbankan) yang meminjamkan utang maka ada syarat khusus.

"Sebenarnya utang piutang wilayahnya perbankan,"

"Kalau ada individu yang meminjamkan utang, syarat pertama tidak boleh menarik keuntungan," tutur Aji kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).

Menurut Aji, di dalam aspek hukum perdata, individu yang memberikan utang didasari rasa kepercayaan dan perjanjian kedua belah pihak saja.

"Utang piutang tanpa ada perjanjian hitam diatas putih, maka tidak ada perlindungan hukum dalam peminjaman tersebut," ujar Aji yang juga seorang Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS.

Lanjut Aji, adalah hal yang wajar peminjam utang akan cemas jika tidak ada perjanjian sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas