Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Tanggapan ahli hukum, Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H soal kasus penagih utang di Medan, malah menjadi terdakwa karena sebar tagihan di Instagram.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020).
Pada 2019, lanjutnya, Febi pun mencoba mengirimkan pesan melalui Instagram secara pribadi, tapi Fitriani mengaku tidak mengenalnya.
Selain itu, Fitriani juga merasa tidak memiliki utang dengan Febi. Lalu Fitriani pun memblokir akun Instagram Febi.
Kecewa dengan sikap Fitriani, Febi membuat unggahan di Instagram story.
Tujuannya, Febi ingin orang yang ditagih utang tersebut bisa sadar dan mengembalikan uang yang dipinjam.
"Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut, agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," jelas jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunmedan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.