Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Tanggapan ahli hukum, Dr.Muhammad Rustamaji,S.H.,M.H soal kasus penagih utang di Medan, malah menjadi terdakwa karena sebar tagihan di Instagram.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tagih Utang Lewat IG, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Ahli Hukum
Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Febri Nur Amelia saat duduk di kursi dakwaan ruang Cakra 5, Selasa (7/1/2020). 

"Yang punya piutang harus membuat perjanjian, akan dibayar kapan, jika tidak kunjung dibayar maka harus ada jaminan yang dititipkan, jika tidak melakukan keduanya wajar untuk harap-harap cemas," pungkasnya.

Untuknya, Aji mengingatkan lebih baik tidak memberi pinjaman utang karena itu ranah lembaga perbankan.

"Kalau terpaksa meminjamkan dan sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan keperdataan harus ada hitam diatas putih."

"Akan lebih baik lagi memberikan pinjaman dengan jaminan, seperti sertifikat tanah atau mobil yang seharga dengan uang yang dipinjam," ungkapnya.

Lanjut Aji, ia menyarankan menggunakan sistem seperti perbankan supaya aman.

"Dalam sistem perbankan, tidak hanya jaminan hitam diatas putih, tetapi juga jaminan aset yang nilainya lebih besar dari hutang yang dipinjamkan," ujar Aji.

Yang bisa dipelajari dalam kasus Febi, Aji menambahkan jangan pernah menagih utang melalui sosial media.

Berita Rekomendasi

"Di zaman sekarang lebih baik tidak menagih hutang melalui sosial media."

"Karena pasca UU ITE yang sudah diperbarui dan diberlakukan, pelaku yang menyebarluaskan informasi utang-pitang bisa dijerat pasal itu," tegas Aji.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujarnya.

Utang untuk promosi jabatan suami

Jaksa mengatakan, kasus ini sendiri berawal saat Febi menagih utang kepada seseorang yang ia panggil "Ibu Kombes", pada Selasa, 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Fitriani meminjam uang kepada Febi sekitar Rp 70 juta untuk mempromosikan jabatan suaminya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas