Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kominfo 2024, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus
Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kominfo 2024, simak ketentuan sanggah dan tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2024 telah diumumkan.
Pengumuman kelulusan CPNS Kominfo 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Selain itu, pengumuman hasil seleksi CPNS Kominfo 2024 juga telah dirilis melalui situs resmi instansi di laman https://casn.kominfo.go.id/seleksi-cpns/2024.
Link Pengumuman CPNS Kominfo 2024
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A. 2024
- Lampiran I - Ringkasan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kementerian Kominfo T.A. 2024
- Lampiran II - Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS Kementerian Kominfo T.A. 2024
- Lampiran III - Surat Pernyataan 5 Poin CPNS
- Lampiran IV - Permohonan Pengunduran Diri CPNS T.A. 2024
Ketentuan Sanggah CPNS Kominfo 2024
Peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS Kominfo 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 - 15 Januari 2025.
Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Panitia Seleksi CPNS Kominfo 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta.
Hasil sanggah akan diumumkan pada rentang tanggal 16 - 22 Januari 2025.
Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
Baca juga: Cara Sanggah Hasil Kelulusan CPNS 2024, Dilengkapi Kalimat Sanggah yang Benar
Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus CPNS Kominfo 2024
Peserta yang dinyatakan “Lulus” dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kominfo 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN.
Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dapat dilakukan mulai 23 Januari - 21 Februari 2025.
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta yakni sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
- ljazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kominfo 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kominfo 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai konvensional atau meterai elektronik Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan
dibubuhi meterai konvensional atau meterai elektronik Rp10.000. - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia (Kepolisian Resor/Polres atau Kepolisian Daerah/Polda) dan masih berlaku pada saat pengisian DRH (dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025) dengan keterangan dokumen “Untuk Persyaratan Usul NIP CPNS”.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025 dengan keterangan dokumen “Untuk Persyaratan Usul NIP CPNS”. - Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan minimal pada bulan Januari 2025 dengan keterangan dokumen “Untuk Persyaratan Usul NIP CPNS”.
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang
(apabila memiliki pengalaman kerja).
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi dokumen kelengkapan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri dalam Seleksi CPNS Kominfo 2024.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kominfo 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai konvensional atau meterai elektronik Rp10.000.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi CPNS Kominfo 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.