Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Alasan Oknum PNS di Majalengka Sering Pakai Sabu di Rumah

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatakan alasan dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu untuk obat penenang.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini Alasan Oknum PNS di Majalengka Sering Pakai Sabu di Rumah
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Oknum ASN Pemkab Majalengka yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah diamankan di Mapolres Majalengka, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - ATH (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengatakan alasan dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu untuk obat penenang.

Pria yang berasal dari Keluarahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka itu mengaku, biasa memakai barang haram tersebut di rumah.

Diakuinya juga, jelas Kasat Narkoba, sekitar sebulan terakhir ATH baru mengkonsumsi barang haram tersebut.

Dalam kurun waktu satu bulan itu, ATH tercatat sudah empat kali membeli sabu kepada seseorang yang berada di Bandung.

Namun, perbuatannya berhasil dihentikan setelah jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil membekuknya pada Senin (6/1/2020) pukul 04.00 WIB.

"Menurut pengakuannya dipakai untuk penenang, pesan lewat telepon dikirim barang melalui kendaraan umum. pengakuan sudah satu bulan berjalan."

"Dia membeli sudah empat kali, dan terakhir kedapatan ada sisa pakai itu seberat 0,46 gram," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengkonsumsi sabu di rumahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan dilakukan, setelah didapati laporan dari masyarakat terkait perbuatan tersebut.

"Sendirian, di rumah. Kami juga sudah melakukan penyelidikan selama dua minggu. Setelah A1 kami melakukan penggerebekan dan memang betul didapati ada narkotika jenis sabu," ucapnya.

Akibat tindakannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 137 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Alasan Oknum ASN Pemkab Majalengka Ini Kerap Mengisap Sabu di Rumah, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/13/begini-alasan-oknum-asn-pemkab-majalengka-ini-kerap-mengisap-sabu-di-rumah.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas