Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemilik Senjata Api Dibekuk Setelah Dilaporkan Warga yang Takut Ternaknya Jadi Sasaran Berburu

Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang. Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api laras panjang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pemilik Senjata Api Dibekuk Setelah Dilaporkan Warga yang Takut Ternaknya Jadi Sasaran Berburu
HO/POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi. 

"Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik," tuturnya.

Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.

Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan," kata Rido.

Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas