Dua Pemilik Senjata Api Dibekuk Setelah Dilaporkan Warga yang Takut Ternaknya Jadi Sasaran Berburu
Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang. Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api laras panjang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang. Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api (senpi) laras panjang rakitan.
Bahkan dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir peluru tajam buatan pabrik.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susilo Nugroho, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.
Mereka ditangkap di KM 31 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa hari yang lalu.
"Itu senpi buat berburu," kata Rido, Selasa (14/1/2020).
Penangkapan ini berawal adanya laporan warga yang ketakutan saat melihat JH dan RD sedang membawa senpi.
Warga khawatir kerbau ternak mereka menjadi sasaran berburu.
"Kerbau di sana hanya dikasih kalung saja. Kemudian oleh warga dilepas begitu saja. Nah ketika melihat kedua pelaku membawa senjata, warga takut dan melapor kepada kami," terang Rido.
Ia bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk mencari JH dan RD.
Dari penuturan Rido, mereka lari ke dalam hutan untuk bersembunyi karena mengetahui warga melapor ke polisi.
"Saya bersama anggota dibantu warga mencari pelaku sekitar pukul 9 malam dengan menyisiri hutan. Pencarian itu berlangsung hingga subuh," ucapnya.
Baca: Putranya Jadi Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Ayu Azhari Unggah Foto Pakai Topi Koboi Merah
Baca: Pengemudi Lamborghini Umbar Tembakan, IPW Soroti Senjata Api Ilegal
Baca: 5 Fakta Axel, Putra Ayu Azhari yang Ditangkap Polisi: Nyaleg di Usia Muda hingga Buat Sondtrack Film
Polisi mengamankan senpi rakitan sebanyak dua buah.
"Senpi rakitan yang kita amankan sebanyak dua buah. Satu dibeli dari temannya di Mahulu pada tahun 2019 dan satunya dirakit sendiri," ujar Rido.
Untuk harga senpi dibeli JH dengan harga Rp 2 juta. Sementara pelurunya dihargai Rp 10 ribu per butir.
"Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik," tuturnya.
Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.
Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan," kata Rido.
Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.