Oknum PNS di Lampung Cabuli Anak Tirinya Hingga 8 Kali, Dilakukan Saat Istri Kerja dan Rumah Sepi
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SAM (47) mencabuli putri tirinya berinisial DR (18) hingga delapan kali.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SAM (47) mencabuli putri tirinya berinisial DR (18) hingga delapan kali.
SAM yang merupakan PNS di salah satu dinas di Pemerintah Provinsi Lampung ini mencabuli anak tirinya saat istrinya atau ibu kandung korban pergi bekerja.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya.
Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF, Selasa (14/1/2020) siang, seperti dilansir Tribun Lampung.
SF mengatakan, kondisi rumah setiap pencabulan itu terjadi memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.
"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”
Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu lalu melapor ke keluarga besar.
Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.
“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata Barly.
"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung.”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Pemprov Lampung 8 Kali Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi, Korban Trauma". Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya