Setelah Viral Video Pemalakan Terhadap Sopir Angkot di Depok, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Pelaku pemalakan terhadap sopir angkot di Jembatan Serong, Depok, Jawa Barat akhirnya ditangkap Polisi Metro Depok.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
![Setelah Viral Video Pemalakan Terhadap Sopir Angkot di Depok, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-preman-pemalakan-sopir-angkot-di-depok-jawa-barat.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video viral di sosial media, merekam aksi pemalakan terhadap sopir angkutan umum di Jembatan Serong, Depok, Jawa Barat.
Video tersebut direkam oleh warga yang memperlihatkan dua orang pemuda mengendarai motor memalak sopir angkutan kota.
Setelah video tersebut viral di sosial media, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Depok.
Pelaku tersebut dibekuk di kawasan Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
"Jadi sekali lagi kami menerima keluhan beberapa masyarakat, di mana di lokasi titik-titik tempat anggota umum lewat."
"Ada beberapa orang yang berperilaku semi memeras atau memeras para sopir angkut, kernet, termasuk pengguna jalan," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Aziz Andriansyah, dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (14/1/2020).
![Pelaku pemerasan supir angkutan umum di Jembatan Serong ditangkap Kepolisian Metro Depok, Senin (13/1/2010)](https://i.imgur.com/WqQ3YQK.jpg)
Diketahui, setiap kali beraksi, para sopir dipaksa memberikan uang mulai Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Kombes Aziz Andriansyah mengatakan pemuda tersebut pekerjaannya hanya memalak setiap hari di daerah tersebut.
"Jadi memeras warga masyarakat yang lewat. Nah, ini memang jumlahnya kerugian tidak banyak, tapi ini meresahkan," kata Aziz.
Seorang korban dari pemalakan tersebut mengaku ditabok dan dimintai uang dua ribu secara paksa.
Kepada polisi, kedua pelaku membantah telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir angkot.
Keduanya berdalih hanya meminta uang kepada sopir-sopir yang mereka kenal.
Uang yang terkumpul digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perlakuannya tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.