Tiga Terduga Pembunuh Caleg Nasdem di Labuhanbatu Jadi Buronan Polisi
Polda Sumut belum berhasil menangkap tiga orang pembunuh mantan caleg Partai Nasdem, Maraden Sianipar, dan rekannya, Maratua Parasian
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LABUHANBATU -- Polda Sumut belum berhasil menangkap tiga orang pembunuh mantan caleg Partai Nasdem, Maraden Sianipar, dan rekannya, Maratua Parasian Siregar.
Keduanya ditemukan tak bernyawa di kebun sawit di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, November lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, bahwa tiga tersangka masih buron.
"Tiga tersangka masih DPO mudah-mudahan dapat segera ditangkap. Kami mengimbau kepada ketiga orang ini supaya segera menyerahkan diri. Hal ini disampaikan, sebelum petugas harus melakukan tindakan tegas," katanya, Selasa (14/1/2020).
Baca: Setelah 14 Tahun Mendekam di Penjara, Pria Ini Baru Dinyatakan Tidak Bersalah
Baca: Anak Bungsu Hakim Jamaluddin Tak Menyangka Ibu Tirinya Jadi Pembunuh, Tabiat Asli Zuraida Diungkap
Baca: Fakta Baru Terungkap Saat Polisi Lakukan Rekonstruksi, Hanum Gagal Menikahi Jepri Pratama
Kapolda yang waktu itu masih dijabat Irjen Agus Andrianto juga telah menyerukan hal serupa beberapa bulan lalu.
"Jadi saya minta kepada Joshua Situmorang, Riki, dan Hendrik Simorangkir, yang merupakan bagian dari para pelaku untuk segera menyerahkan diri," imbau Agus saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Polisi menangkap lima tersangka pembunuh Maraden Sianipar dan Maratua Parasian Siregar.
Pada (5/11/2019) Tim Reskrim Polres Labuhanbatu dan Reskrim Polsek Panai Hilir telah mengamankan dua tersangka atas nama Victor Situmorang alias Revi (49), diamankan sekitar pukul 01.00 WIB dari kediaman tersangka.
Sedangkan tersangka Sabar Hutapea alias Tati (50) diamankan 30 menit kemudian sekitar pukul 01.30 WIB dari rumah tersangka di Sei Berombang Panai Hilir.
Pada hari yang sama, tepatnya 19 jam kemudian sekitar pukul 19.30 WIB tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengamankan tersangka Daniel Sianturi alias Niel (40) di rumah saudaranya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak bersama Tim Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan tersangka Janti Katimin Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Kemudian pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kembali mengamankan tersangka kelima yaitu Wibharry Padmoasmolo alias Harry (40) di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Total pelaku ada delapan tersangka. Tiga ditangkap oleh Ditkrimum Polda Sumut. Dua oleh Polres Labuhanbatu. Sedangkan tiga lagi masih DPO,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (8/11/2019).
Disebutkan oleh Kapolda bahwa permasalahan yang terjadi adalah sengketa perebutan lahan di Perkebunan Sawit KSU Amelia yang dikelola oleh Wibharry Padmoasmolo.
Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diduga keras Wibharry menginstruksikan kepada seseorang untuk mengusir dan menghabisi kedua korban.
“Lahan ini sebenarnya kawasan hutan yang dikelola oleh Harry (Wibharry) melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia.
Namun dalam perjalanannya memang ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut,” ungkap Agus.
“Sehingga inilah yang melatarbelakangi kedua korban dianiaya sampai meninggal dunia oleh enam orang pelaku dan satu yang mendapat instruksi dan satu pengelola diduga keras sebagai orang yang membiayai eksekusi yang dilakukan oleh para pelaku,” tegas Agus. (M Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Pembunuh Caleg Nasdem di Labuhanbatu masih Bebas Berkeliaran,