Diduga Kecipratan Dana Korupsi Tanah Kuburan Rp 1 Miliar, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan
Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan OKU
Editor: Eko Sutriyanto
Hakim yang memimpin jalannya persidangan gugatan Wakil Bupati OKU Johan Anwar, menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya terhadap Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Memang benar, semua gugatan JA ditolak majelis hakim. Jadi, penyidikan untuk kembali dilanjutkan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan, Senin (13/1/2020).
Temukan Bukti Baru
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, Polda Sumsel kembali mengusut kasus markup pembelian lahan kuburan di OKU setelah sempat di SP3 karena kalah praperadilan yang dilakukan tersangka Johan Anwar.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Bahas Rencana Praperadilan
"Kami melakukan penyelidikan baru dan menemukan barang bukti baru. Dari situ, kami melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi termasuk Johan Anwar," ujar Supriadi ketika ditemui usai Anev di Mapolda Sumsel, Selasa (31/12/2019).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya setelah gelar perkara pada tanggal 6 Desember lalu, penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Perjalanan Kasus Tanah Kuburan yang Menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.