Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FOTO Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Pasca-Ditangkap, Sinuhun Totok Terus Tertunduk

Simak kondisi terbaru Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat setelah ditangkap. Keduanya kompak mengenakan baju tahanan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FOTO Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Pasca-Ditangkap, Sinuhun Totok Terus Tertunduk
TRIBUN JATENG Akhtur Gumilang / ISTIMEWA via TRIBUN JATENG
Simak kondisi terbaru Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat setelah ditangkap. Keduanya kompak mengenakan baju tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia diamankan oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat dalam perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Saat Totok dan Fanni ditangkap, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya kedua KTP pelaku, dokumen berupa kartu-kartu keanggotaan, dan sepuluh saksi dari warga setempat.

Sejumlah barang bukti dipajang sebelum konferensi pers kasus Keraton Agung Sejagat di Polda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Sejumlah barang bukti dipajang sebelum konferensi pers kasus Keraton Agung Sejagat di Polda Jateng, Rabu (15/1/2020). (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Pasca-ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini dibawa menuju Mapolda Jateng.

Baca: KONDISI TERKINI Keraton Agung Sejagat di Purworejo setelah Raja dan Ratunya Ditangkap

Baca: Pengakuan Mantan Anggota Totok Santosa, Sri Utami Dijanjikan Penghasilan Dolar

Berita Rekomendasi

Terbaru, Totok dan Fanni terlihat kompak mengenakan baju tahanan biru saat dihadirkan pihak kepolisian di hadapan awak media pada Rabu (15/1/2020).

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, keduanya terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok dan Fanni terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Meski begitu, mereka juga terancam pasal berlapis lainnya.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Rabu.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan hingga saat ini sebanyak 17 orang telah diperiksa terkait Keraton Agung Sejagat.

Mengutip Tribun Jateng, para anggota Keraton Agung Sejagat diharuskan membayar biaya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta jika ingin menjadi bagian kerajaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas