Hakim Vonis Kakek Samirin Terbukti Bersalah Curi Getah Karet, Istri Menangis
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Rabu (15/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Simalungun menyatakan kakek Samirin (68) bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.
• Ningsih Tinampi Nantang Lakukan Ini Lantaran Tak Terima Disebut Sesat, Mbah Mijan Heran: Sakit Jiwa!
TONTON JUGA
Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.
• Terpisah 16 Tahun, Kembar Nabila & Nadya Lakukan Ini saat Bertemu hingga Buat Ruben Onsu Nangis
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.
• Jakarta Bergerak Sewot Dilempari Botol oleh Massa Pro Anies, Haikal Hassan Terkekeh Ucapkan Ini
Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
• Sebelum Terciduk, Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Lakukan Ritual di Angkringan: Mau Jadi YouTuber
Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.
Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.
• Ngaku Pergi Beli Paket Internet ke Suami, DF Terciduk Ngamar Bareng Kepala Desa, Ini Faktanya
Keluarga Kumpulkan Koin
Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).
• Selain Umrah, Zuraida Hanum Janji Jadikan Eksekutor Hakim Jamaluddin Suami: Kakak Gak Main-main
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
• Istri Kepergok Suami Berbalut Handuk Bareng Kades di Hotel, Cinta Diduga Bersemi di Acara Partai
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim