Kasus Keraton Agung Sejagat: Diduga Sebar Berita Bohong, Raja dan Permaisurinya Ber-KTP DKI
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diamankan polisi, ini identitas raja dan permaisuri itu sebenarnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah menangani kasus kehadiran Keraton Agung Sejagat di daerah Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Hasilnya, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia telah ditangkap.
"Ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu.
Menurut dia, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.
Kemudian Fanni Aminadia yang sebelumnya diinformasikan sebagai istri dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, ternyata bukan istri sah Totok Santosa.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," katanya.
Kapolda menegaskan, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.(*)
Ingin punya jabatan harus setor ke raja dan ratu
Pasangan suami Istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS) diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.