Modal Video Asusila, Wanita Asal Tulangbawang Ini Memeras Korbanya Rp 70 Juta
Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila
Motif yang digunakan warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat itu adalah membuat video asusila yang melibatkan tersangka dan korban.
Beberapa saat kemudian, tersangka menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang. Jika tidak, dia mengancam akan menyebar video asusila sang pria kemedia sosial.
Aksi JI terhenti setelah aparat Satreskrim Polres Tuba menangkapnya seusai menerima laporan dari sang korban.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekitar pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.
"Korban berinisial SI (38), yang beralamat Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang," terang Sandy, Rabu (15/1).
Kasus itu bermula, ketika korban mendapat kiriman video dari istrinya. Menurut keterangan istri korban video asusila tersebut diunggah oleh pelaku di medsos.
Sebelumnya pada Sabtu (11/1), sekitar pukul 19.56 WIB, tersangka sempat menghubungi korban melalui WhatsAp.
Tersangka mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.
"Korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, namun pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed," papar Sandy.
Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas berhasil menyita barang bukti HP Oppo F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan, postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Sandy.(end)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Peras Korban Rp 70 Juta, Wanita Asal Tulangbawang Barat Ancam Sebar Video Asusila, https://lampung.tribunnews.com/2020/01/15/peras-korban-rp-70-juta-wanita-asal-tulangbawang-barat-ancam-sebar-video-asusila?page=2.