Penemuan Bangkai Macan Tutul di Pati, BKSDA Sebut Penyebab Kematian Bukan dari Luka Tembakan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul di kebun Sekar Gading, Gembong.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah membantah jika kematian macan tutul yang ditemukan mati di kebun Sekar Gading, Gembong, Kabupaten Pati, Senin (13/1/2020) akibat luka tembakan.
Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda BKSDA Jawa Tengah, Budi Santoso mengatakan kabar yang menyebut kematian satwa ini akibat penganiayaan tidaklah benar.
"Isu yang berkembang di masyarakat Pati itu tidak terbukti kebenarannya," kata Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Hal ini berdasarkan hasil rontgen dengan sinar-X tidak ditemukan proyektil di dalam tubuh macan tutul.
Budi melanjutkan BKSDA telah mengandeng laboratorium Departemen Patologi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga untuk menguak penyebab kematian macan tutul tersebut.
"Kita masih menunggu hasil lab patologi hewan Unair untuk penyebab kematian matul," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, BSKDA berhasil melakukan proses evakuasi terhadap bangkai seekor macan tutul.
Baca: Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, dari Bukan Pasangan Suami Istri hingga Acaman Hukuman
Bangkai hewan bernama latin Panthera Pardus Melas ini pertama kali ditemukan oleh Siti, warga Dukuh Beji RT 3 RW 2, Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto dalam keterangan tertulis menjelaskan macan tutul tersebut berjenis kelamin jantan dan berumur sekitar 1,5 tahun.
Sedangkan lokasi penemuan di sekitaran kebun warga.
"Kurang lebih 50 meter dari kandang sapi dengan kondisi anus berdarah," kata Darmato, seperti rilis yang diterima Tribunnews, Selasa (14/1/2020).
Darmato melanjutkan sebelum dievakuasi oleh pihaknya, bangkai macan tutul tersebut sempat dikuburkan warga sesaat telah ditemukan.
Bangkai macan tutul tersebut kemudian diangkut ke kantor BKSDA Jateng oleh petugas PKW Pati dan pihak Paguyuban Masyarakat Pelindung Hutan (PMPH) Gunung Muria.
Baca: Beredar Pesan WA Minta Jabatan Komisaris Inalum, Denny JA Klarifikasi dengan Sebuah Cerpen
Mengenal macan tutul Jawa
Dikutip dari laman jtp.id/batusecretzoo, macan tutul jawa dewasa berukuran 90 - 150 sentimeter.
Sedangkan tingginya berkisar 60 - 95 sentimeter.
Saat dewasa hewan berwana warna dominan cokelat keemasan dengan totol hitam ini memiliki berat berkisar 40-60 kilogram.
Macan tutul Jawa dapat hidup selama 24 tahun.
Habitat mereka sekitar hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau Jawa.
Untuk bertahan hidup, mereka memangsa kijang, babi hutan, lutung kelabu, owa jawa, ayam hingga kambing hutan.
Macan tutul Jawa masuk dalam satwa yang dilindungi, mereka berada di urutan ke-55 dari 904.
Daftar tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca: Viral Video Maling Kambing Dimasukan Karung dalam Kondisi Hidup, Ini Keterangan Pihak Kepolisian
Bagi setiap warga negara Indonesia yang terbukti secara sah membunuh atau memanfaatkan hewan dilindungi secara ilegal siap saja untuk mendapat hukuman.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hukuman tersebut diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf b:
"Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"
Sedangkan pidananya diatur dalam pasal 40 (2):
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.