Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Begal yang Hendak Perkosa sang Pacar, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus siswa ZA yang bunuh begal yang hendak memperkosa sang pacar pada September 2019 lalu memasuki babak baru. ZA terancam hukuman seumur hidup.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bunuh Begal yang Hendak Perkosa sang Pacar, Pelajar di Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
IST
Ilustrasi begal 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa yang bunuh begal lantaran hendak memperkosa sang pacar pada September 2019 lalu memasuki babak baru.

Siswa SMA di Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup lantaran membunuh begal bernama Misnan.

Dilansir dari Nakita, awalnya ZA dan sang pacar tengah berduaan pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Lalu, Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.

Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.

Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.

ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.

BERITA REKOMENDASI

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Persidangan yang digelar Selasa (14/1/2020) itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

ZA mengenakan seragam putih abu-abu.

Dikutip dari Nakita, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki Ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen.

Diketahui, lantaran ZA masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.

Selang dua jam, Bakti Riza Hidayat menyampaikan, kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Bakti juga mengatakan, kliennya juga didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kliennya juga didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak Kuasa Hukum menambahkan, pisau yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya.

Hal itu ditolak oleh kliennya lantaran pisau yang dibawa ZA adalah bahan pembuatan keterampilan sekolah.

Ditetapkan sebagai Tersangka

ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.

Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.

Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang

Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.

Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.

"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal (tribun jabar)

Total 55 Adegan

Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan.

Adegan itu menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) lalu.

Diketahui, terdapat 24 adegan pada versi pertama.

Serta 31 adegan pada versi kedua.

Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Nakita.Grid.ID/Saeful Iman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas