Ekspresi Ratu Keraton Agung Sejagat jadi Sorotan saat Ditangkap, Tampak Heran dan Gelengkan Kepala
Soal kemunculan Keraton Agung Sejagat terus menjadi perbincangan masyarakat, terutama saat Raja dan Ratunya ditangkap pihak kepolisian.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Soal kemunculan Keraton Agung Sejagat terus menjadi perbincangan masyarakat, terutama saat Raja dan Ratunya, yakni Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) atau bernama Fanni Aminadia ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan lantaran warga yang merasa resah, di mana sebelumnya sang Raja yang dipanggil Sinuhun Totok mengklaim akan menguasai dunia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan, kedua pelaku kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan belasan saksi dari warga setempat.
Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.
Ekspresi Ratu jadi Sorotan
Sementara itu pasangan yang disebut suami istri tersebut pun tampak dihadirkan di Mapolda Jateng dan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Dalam rilisnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan soal penipuan yang dilakukan kedua orang tersebut kepada para pengikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.