Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan
Totok Santoso alias Raja Keraton Agung Sejagat akhirnya tertangkap polisi, ternyata ia pernah tinggal di pinggir rel dan mempunyai usaha angkringan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Raja Keraton Agung Sejagat alias Totok Santoso tengah hangat menjadi perbincangan publik.
Dirinya kini menjadi tersangka di Polda Jateng atas pasal penipuan dan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Totok membuat geger masyarakat di Desa Pogung, Jurutengah, Purworejo karena membuat kerajaan.
Kerajaan itu memiliki anggota sekitar 450 orang.
Dirinya pun mengaku sebagai penerus Raja Mataram dan memiliki misi mensejahterahkan anggotanya yang bergabung.
Setelah ditangkap dan dilakukan penyidikan, riwayat terdahulu Totok pun terungkap.
Ternyata ada fakta lain terkait sosok Totok yang dijuluki Sinuhun oleh anggota Keraton Agung Sejagat itu.
Totok ternyata pernah tinggal di Jakarta dan masih memiliki KTP Jakarta.
Ditelusuri lebih lanjut, tempat tinggal Totok saat menetap di Jakarta pun terungkap.
Fakta itu diungkap oleh Lurah Ancol, Rusmin yang ditemui awak media, Rabu (15/1/2020).
"Memang benar, dia pernah tinggal di Kelurahan Ancol, Persisnya di RW 05 RT 12."
"Sesuai dengan keterangan Pak RT, yang bersangkutan pernah mengontrak di RT 12 RW 05 kelurahan Ancol kira-kira tahun 2011-2012," ujar Rusmin sebagaimana dalam pemberitaan Youtube Kompas TV.
Sebelum mengaku sebagai Raja, menurut Rusmin, bahkan Totok dahulu memiliki usaha kelontong.
"Namun ia hanya singgah sebentar supaya mempunyai KTP orang Ancol."
"Pekerjaannya wiraswasta, keterangan bu RW juga ada usaha kelontong," ujarnya.
Rumah kontrakan Totok di Jakarta, ternyata bangunan non permanen dan ada di pinggir rel.
"Tinggal di kontrakan ukuran 2x3, bangunannya non permanen karena lokasi nya ada di bantaran kereta api," lanjut Rusmin.
Meski begitu, kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sudah ludes terbakar.
Kebakaran tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 silam.
Akibatnya, rumah tempat ia mengontrak sudah tidak ada.
"Pada tahun 2015 pernah kebakaran, terakhir pada 2016 sudah tidak ada bangunannya lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Totok bukanlah warga asli Purworejo, meski membuat kerajaan disana.
Diketahui Totok tinggal di rumah kontrakan di RT 05 / RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Saat tinggal di Sleman, Totok ternyata memiliki usaha wedangan atau angkringan.
Menurut para tetangga, usaha tesebut sudah dimulainya sejak 2018.
Namun, bersamaan dengan ditangkapnya Totok, angkringan miliknya pun ikut tutup.
"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap mengatakan tetangga Toto, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.
Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.