Kesaksian Pak Eko saat Jadi Pengikut Keraton Agung Sejagat, Akui Merasa Curiga : Habis Rp 8,5 Juta
Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) mendeklarasikan diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - 'Kerajaan' Keraton Agung Sejagat belakangan ini tengah hangat diperbincangkan publik.
Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) mendeklarasikan diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Kini, Totok Santosa dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.
Keduanya juga dijerat dua pasal yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Seorang mantan punggawa atau anggota dari Keraton Agung Sejagat, Eko Pratolo pun memberikan kesaksiannya selama menjadi bagian dari 'kerajaan' itu.
Selama menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagat, Pak Eko mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp 8 juta.
Uang tersebut ia keluarkan secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Pak Eko saat diwawancara dalam program Kabar Petang tv One.
"Sampai tanggal 10 Januari 2020 nominalnya sejumlah Rp 8.500.000," ucapnya seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube tvOne, Kamis (16/1/2020).
"Memang itu saya keluarkan secara bertahap kaitan dengan kepangkatan dan seragam," tambahnya.