Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Bima Berulang Kali Perkosa Anak Angkat dan Merekamnya

Pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan telah memperkosa anak angkatnya bertahun-tahun lamanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Suami Istri di Bima Berulang Kali Perkosa Anak Angkat dan Merekamnya
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan telah memperkosa anak angkatnya bertahun-tahun lamanya. 

Parahnya lagi, perbuatan pemerkosaan itu dilakukan pasangan suami isteri (pasutri).

Keduanya diduga melakukan pemerkosaan sejak korban masih berusia 15 tahun.

Baca: Kisah Pasangan Suami Istri di Cianjur Melunasi Biaya Lahiran Anak Pertama Gunakan Uang Koin Seribu

RH, kakak korban mengatakan, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali dapat ancaman dari pasutri tersebut.

Menurut dia, RM yang kini berusia 21 tahun, dipaksa AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

Baca: Oknum Kepala Sekolah di NTB Dilaporkan Perkosa Anak Angkatnya

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Berita Rekomendasi

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.

Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.

Pelaku merupakan kepala sekolah dan pegawai Disdik Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata Haryo.

 

Pasutri ABG Perkosa anak di bawah umur

Di tempat lain, kasus yang serupa juga terjadi baru-baru ini.

Pasangan suami istri muda asal Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega melakukan pencabulan pada saudaranya yang masih di bawah umur.

RP (17) dan istrinya ,Nov (16), merupakan warga Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi. 

Keduanya bersekongkol melakukan pencabulan pada DM.

Aksi pencabulan itu terjadi pada saat libur Tahun Baru, 1 Januari 2020.

Kemudian mereka berpindah ke kebun sawit milik warga, setelah memaksa korban.

Saat melakukan aksi bejatnya, RP mengancam akan membunuh korban jika menolak disetubuhi.

Menurut Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Rabu (15/1/2020), suami istri tersebut bersekongkol.

Sang istri yang saat ini sedang hamil dua bulan itu juga sebagai tersangka pencabulan.

Hal ini karena Nov (16), ikut membantu dalam proses persetubuhan dan pencabulan itu.

"Dilihat istrinya (saat pencabulan) dan dia membuka pakaian korban dan mungkin mau bertiga, mungkin gak jadi," ujarnya.

Setelah disetubuhi, pelaku mengantar pulang korban dan memberi tahu kepada ibu korban bahwa ABC jatuh dari sepeda motor.

Karena curiga, ibu korban membujuk korban untuk cerita yang sebenarnya.

Setelah mengetahui, ibu korban langsung melapor kepada kepolisian.

"Dia (korban) melaporkan ke polres diantar sama ibunya," katanya.

Namun, pasutri ABG tersebut sudah kabur ke Jakarta.

Pelaku sempat mengunjungi sejumlah tempat wisata beberapa hari, diduga untuk menghilangkan jejak.

Akhirnya mereka tertangkap di Sarolangun.

"Tanggal 9 Januari keberadaannya terpantau di Jakarta, di daerah Pasar Senen. Lalu pada 11 Januari terpantau di Pelabuhan Merak-Bakauheni, kemungkinan akan pulang ke Sarolangun," ujarnya.

Kapolres mengatakan, saat itu kedua pelaku masih dalam pantauan polisi.

Pelaku masih dalam perjalanan menggunakan kendaraan Bus ALS.

Setelah membuntuti tersangka, pada 12 Januari 2020, polisi melakukan penghadangan pada Bus ALS , tepat di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Pelawan, sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam pengadangan itu, kedua pelaku ditangkap saat berada dalam bus.

"Pelaku RP (17) berada dalam bus dan diamankan sampai saat ini bersangkutan masih diamankan," beber Kapolres.

"Sedangkan Nov (16) yang sedang hamil dua bulan, tidak dilakukan penahanan. Tapi, statusnya sudah tersangka," tambah Kapolres.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76D kemudian Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU 35/2014 perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami-Isteri Kompak Perkosa Anak Angkat, Adegan Ranjangnya Direkam, Terlapor Dari Dinas Pendidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas