Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Bima Berulang Kali Perkosa Anak Angkat dan Merekamnya

Pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan telah memperkosa anak angkatnya bertahun-tahun lamanya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasangan Suami Istri di Bima Berulang Kali Perkosa Anak Angkat dan Merekamnya
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dilaporkan telah memperkosa anak angkatnya bertahun-tahun lamanya. 

Parahnya lagi, perbuatan pemerkosaan itu dilakukan pasangan suami isteri (pasutri).

Keduanya diduga melakukan pemerkosaan sejak korban masih berusia 15 tahun.

Baca: Kisah Pasangan Suami Istri di Cianjur Melunasi Biaya Lahiran Anak Pertama Gunakan Uang Koin Seribu

RH, kakak korban mengatakan, saat masih tinggal dengan pasangan suami istri itu, adiknya kerap kali dapat ancaman dari pasutri tersebut.

Menurut dia, RM yang kini berusia 21 tahun, dipaksa AM dan FM untuk melayani nafsu seksual pasutri tersebut.

RH mengatakan, FN kerap merekam adegan seksual yang dilakukan dengan kamera ponsel.

Baca: Oknum Kepala Sekolah di NTB Dilaporkan Perkosa Anak Angkatnya

"Dia (RM) diancam apabila tidak mau, mereka akan menyebarkan foto tanpa busana. Akibat ancaman itu, dia tertekan hingga menuruti kemauan pelaku dan terpaksa menutupi aksi bejatnya," ujar RH seusai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu (15/1/2020).

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah foto korban beredar.

Berita Rekomendasi

Hal itu pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat foto RM tanpa busana.

Korban dan keluarganya yang merasa geram langsung melaporkan pasutri tersebut ke Polres Bima Kota.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Bima Kota. Bahkan tadi telah dimintai keterangan oleh penyidik," tutur RH.

Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami trauma berat.

Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.

Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.

"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas