Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Istri Pengikut Keraton Agung Sejagat: Suami Jadi Jenderal Bintang 3, Kerap Minta Uang

Istri pengikut Keraton Agung Sejagat Utami mengaku suaminya telah bergabung selama 3 tahun dan diangkat menjadi jenderal bintang tiga.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pengakuan Istri Pengikut Keraton Agung Sejagat: Suami Jadi Jenderal Bintang 3, Kerap Minta Uang
ISTIMEWA
Totok Santoso Hadiningrat raja Keraton Agung Sejagat Purworejo 

TRIBUNNEWS.COM - Pengikut yang akan bergabung di Keraton Agung Sejagat harus membayar Rp 3 juta sampai Rp 30 juta untuk menjadi bagian dari keraton.

Anggota keraton dijanjikan jabatan tinggi sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.

Istri pengikut Keraton Agung Sejagat, Utami mengatakan, setelah bergabung menjadi bagian dari keraton suaminya kerap minta uang kepadanya.

Utami menyebut, sang suami pernah meminta uang Rp 1 juta untuk membeli seragam.

"Iya (minta uang) untuk membeli seragam sebesar Rp 1 juta," kata Utami dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (16/1/2020).

Suaminya telah menjadi pengikut keraton selama tiga tahun dan telah diangkat menjadi jenderal bintang 3.

Perihal suaminya bergabung karena paksaan atau kemauan sendiri, Utami tidak mengetahui dengan pasti.

utami
Istri pengikut Keraton Agung Sejagat, Utami.
Berita Rekomendasi

Ia hanya mendapati suaminya kerap pergi untuk berkumpul, dan dirinya pun tidak berani bertanya lebih detail karena sempat mendapat tanggapan kurang menyenangkan dari sang suami.

"Sudah tiga tahun bergabung. Saya enggak pernah bertanya-tanya, kalau ditanya jawabannya 'enggak usah cerewet' begitu," ujar Utami.

Sebelumnya, Utami dan keempat anaknya sempat diajak sang suami untuk bergabung dengan Keraton Agung Sejagat.

Namun, mereka menolak karena menilai perkumpulan yang diikuti sang suami tidak jelas.

Lebih lanjut, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan.

Tak hanya diduga melakukan penipuan, setelah dilakukan penyidikan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam kurungan penjara 10 tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Iskandar Fitriana Sutrisna
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Iskandar Fitriana Sutrisna (Tribun Jateng /Hermawan Handaka)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pencetus pendirian kerajaan dan sistem setoran untuk yang akan bergabung adalah Totok Santoso Hadiningrat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas