Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Balai Sosial Bantah Telantarkan Puluhan Difabel di Jalanan Kota Bandung

BRSPDSN angkat bicara mengenai telantarnya 41 difabel netra dan kini tinggal di trotoar Jalan Pajajaran, Bandung.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengelola Balai Sosial Bantah Telantarkan Puluhan Difabel di Jalanan Kota Bandung
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Robi Hendrajati, satu dari sejumlah mahasiswa disabilitas netra yang tinggal di trotoar beratap terpal mendapat penanganan akibat sakit di depan Asrama Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra(BRSPDSN) angkat bicara mengenai telantarnya 41 difabel netra dan kini tinggal di trotoar Jalan Pajajaran, Bandung

Telantarnya para difabel tersebut lantaran adanya pengosongan yang dilakukan lantaran berubahnya status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).

Kepala BRSPDSN Sudarsono mengatakan saat ini balai yang dipimpinnya dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. 

Baca: UPDATE Kasus Temuan Kerangka Manusia di Bandung, Berikut Pernyataan Kepolisian

Baca: Rumah Kosong Tempat Ditemukannya Kerangka Manusia Utuh dalam Posisi Duduk di Atas Sofa

Tujuannya, masyarakat disabilitas diharapkan dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan rehabilitasi sosial lanjut di balai rehabilitasi sosial.

Selama ini, ada kesan bahwa balai rehabilitasi sosial seperti penampungan bagi disabilitas. 

Padahal menurutnya, fungsi balai lebih dari itu. 

Berita Rekomendasi

Yakni diharapkan dapat mendorong kaum disabilitas berdaya sesuai dengan bidangnya. 

"Kita ada program transformasi perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas agar dapat mengembangkan keberfungsian sosialnya dan kapabilitas sosialnya sehingga bisa berkiprah di masyarakat,” ujar Sudarsono dalam pernyataannya, Kamis(16/1/2020).

Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut, adalah adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan yang ketentuan. 

Tujuannya, agar para penerima manfaat dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri serta berkiprah di masyarakat. 

“Ini yang kita sebut dengan proses inklusi. Kita ingin, saudara-saudara kita diterima di masyarakat. Seperti yang lainnya,” ujar Sudarsono.

Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat, tidak dilakukan seketika. 

Tapi melalui proses-proses yang panjang. Selama di balai, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis dan terstandar. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka mandiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas