Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengikut Diminta Uang Jutaan, Pemimpin Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Penipuan & Berlapis

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Pengikut Diminta Uang Jutaan, Pemimpin Keraton Agung Sejagat Terancam Pasal Penipuan & Berlapis
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) dihadirkan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) terancam pasal berlapis.

Pasal yang mengancam Totok Santoso dan Dyah Gitarja juga termasuk pasal penipuan.

Seperti yang diberitakan, baru-baru ini heboh di media sosial soal Keraton Agung Sejagat yang ada di Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Purworejo.

Keraton ini memiliki ratusan pengikut.

Para pengikutnya memanggil dengan sebutan Raja dan Ratu untuk pemimpin kerajaan.

Totok Santoso dan Dyah Gitarja mengaku sebagai pemimpin Keraton tersebut.

Kini, Totok yang dipanggil raja dan Dyah yang dipanggil ratu itu sudah ditangkap pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Mereka terancam pasal berlapis. termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Keduanya terjerat pasal penipuan lantaran diduga mengelabuhi para pengikutnya.

Pasalnya, mereka yang mau menjadi bagian dari kerajaan dimintai uang hingga puluhan juta.

HALAMAN 2 ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas