Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyedia Kamar Kos yang Disewakan Rp 100 Ribu Per Hari Buat Pasangan Mesum Akhirnya Jadi Tersangka

Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam untuk pasangan mesum akhirnya jadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyedia Kamar Kos yang Disewakan Rp 100 Ribu Per Hari Buat Pasangan Mesum Akhirnya Jadi Tersangka
Surya.co.id/David Yohannes
Zaky (19), penyedia kamar kos yang disewakan untuk mesum saat digelandang ke Mapolres Tulungagung, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam.

Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini ditahan di Mapolres Tulungagung.

Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.

"Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," ujar Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).

Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Zaky (19), penyedia kamar kos yang disewakan untuk mesum saat digelandang ke Mapolres Tulungagung, Rabu (15/1/2020).
Zaky (19), penyedia kamar kos yang disewakan untuk mesum saat digelandang ke Mapolres Tulungagung, Rabu (15/1/2020). (Surya.co.id/David Yohannes)

Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.

Sebelumnya Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.

Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.

Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.

Baca: Napi Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Baca: 8 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan: Kami Sudah Menikah Siri Pak

Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).

Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).

Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas