Penyedia Kamar Kos yang Disewakan Rp 100 Ribu Per Hari Buat Pasangan Mesum Akhirnya Jadi Tersangka
Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam untuk pasangan mesum akhirnya jadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
![Penyedia Kamar Kos yang Disewakan Rp 100 Ribu Per Hari Buat Pasangan Mesum Akhirnya Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zaky-penyedia-kamar-kos-yang-disewakan-untuk-mesum.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung telah memeriksa Zaky Bagus (19), terduga penyedia jasa kamar kos yang disewakan per jam.
Usai penyidikan yang dilakukan hingga Rabu (15/1/2020) siang hingga malam hari, Zaky akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pemuda asal Sumbergempol ini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
"Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan," ujar Retno singkat, saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).
Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
![Zaky (19), penyedia kamar kos yang disewakan untuk mesum saat digelandang ke Mapolres Tulungagung, Rabu (15/1/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zaky-penyedia-kamar-kos-yang-disewakan-untuk-mesum.jpg)
Karena itu penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan, karena pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.
Sebelumnya Satpol PP menggerebek sebuah rumah kos, di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.
Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.
Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.
Baca: Napi Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Baca: 8 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kos-kosan: Kami Sudah Menikah Siri Pak
Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).
Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).
Namun tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.