'Raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santoso Disebut Pernah Utang Bank Rp 1,3 Miliar
Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), diketahui sempat terlilit utang ketika masih tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (41), diketahui sempat terlilit utang ketika masih tinggal di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, jumlah utang tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.
Uang itu dipinjam Toto dari salah satu bank.
"Saudara Toto ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh ketua RT.
Berdasarkan keterangannya sekitar Rp 1,3 miliar," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Baca: Usai Diciduk Polisi, Ratu Keraton Agung Sejagat Curhat Diperlakukan Tak Layak Seperti Teroris
Baca: Pengakuan Istri Pengikut Keraton Agung Sejagat: Suami Jadi Jenderal Bintang 3, Kerap Minta Uang
Baca: 3 Lokasi yang Jadi Tempat Ritual Keraton Agung Sejagat, Naik Gunung dengan Drumband pada Dini Hari
Namun, setelah terlilit utang, Toto diketahui sudah perlahan-lahan menghilang dari kontrakannya di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika Toto sudah tak lagi tinggal di sana, pihak bank bahkan sempat mendatangi ketua RT setempat untuk menanyakan perihal hutang tersebut.
"Ketua RT tahu dan pernah didatangi oleh pihak bank yang intinya akan menagih hutang kepada saudara Toto," jelas Budhi.
Adapun Toto pernah tinggal di sebuah kontrakan di pinggir rel kereta Stasiun Kampung Bandan.
Kontrakan tempat tinggal Toto pada sekitar tahun 2011-2016 silam berupa rumah semi permanen berbahan kayu.
Pantauan TribunJakarta.com, lokasi itu kini sudah tak ada bangunan rumah. Hanya ada lahan kosong yang dipenuhi pepohonan.
Lahan itu berada persis di sebelah tembok beton yang membatasinya dengan rel kereta.
Diketahui, lahan tersebut sempat menjadi tempat permukiman semi permanen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.